JAKARTA - Tarif PPN akan naik menjadi 11% yang mulai berlaku besok atau 1 April 2022.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa tidak semua barang/jasa akan dikenakan PPN.
“Saya ingin menyampaikan sekali lagi bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” ungkap Suahasil pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) belum lama ini.
Baca Juga: Tarif PPN 11% dan Rata-Rata Dunia 15%, Sri Mulyani: Indonesia Tidak Berlebihan
Fasilitas pembebasan PPN bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
Selain itu, pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.