Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Pinjol hingga Dompet Digital Kena Pajak Mulai Mei 2022

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |20:53 WIB
Siap-Siap! Pinjol hingga Dompet Digital Kena Pajak Mulai Mei 2022
Pinjaman Online dan Dompet Digital Kena Pajak (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

Pemberi pinjaman akan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15 persen atau PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Dalam hal ini, pengenaan pajak tersebut dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam. Nantinya, penyelenggara layanan wajib menyetorkan bukti pajak penghasilan pasal 23 dan pajak penghasilan pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. 

Selain itu, pihak penyelenggara layanan juga wajib melaporkan pemotongan PPh 23 dan PPh 26 dalam surat pemberitahuan masa pajak penghasilan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement