JAKARTA - Pemerintah kembali mengucurkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh. Adapun BSU di 2022 ini didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.
Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi, Ditransfer ke Rekening Himbara
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan BSU memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, tren kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak telah menekan laju pemulihan ekonomi global hingga berimbas pada inflasi global.