Maka dari itu PMK itu disebutkan PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PPMSE.
Adapun pada Pasal 27 disebutkan PPMSE asing pada Pasal 10 yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, sekaligus ditunjuk sebagai pemungut PPh.
BACA JUGA:Jual Beli Aset Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Ini Rincian Tarifnya
Lantaran jika dilihat secara umum terdapat PPN final sebesar 0,11 persen dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1 persen yang dikenakan atas transaksi aset kripto.
Dia menambahkan soal data 2020 transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp850 triliun sehingga potensi pajaknya sekitar Rp1 triliun dalam setahun.
"Tapi jumlah potensinya bisa naik atau turun, bergantung pada jumlah transaksi di suatu tahun seperti apa," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)