JAKARTA - Aset kripto Indonesia akan dikenakan pajak per 1 Mei 2022. Adapun besaran pajak aset kripto ini tertuang dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dengan ditetapkannya aturan tersebut, maka perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun aturan ini telah ditetapkan dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 30 Maret 2022.
Dalam Pasal 2 PMK 68/2022 disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:
1. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;
2. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
3. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Dalam aturan tersebut pula, disebutkan bahwa besaran pajak kripto atau tarif PPN kripto berbeda-beda untuk masing-masing penyerahan barang dan jasa kena pajak.
Terkait PPN penjualan kripto, dijelaskan bahwa penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto yang terkena PPN adalah:
1. Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat;
2. Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau
3. Tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.