Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Beli Aset Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Ini Rincian Tarifnya

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 06 April 2022 |10:45 WIB
Jual Beli Aset Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Ini Rincian Tarifnya
Aset Kripto bakal kena pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adapun besaran pajak kripto atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik adalah:

1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.

2. Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud berupa penggantian yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk komisi atau imbalan yang diterima oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang akan diteruskan kepada penambang aset kripto.

Tak hanya itu saja, PPN juga akan dikenakan atas penyerahan jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.

PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yakni ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement