JAKARTA – Syarat mudik 2022 naik bus akan diulas dalam artikel ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini.
Walau demikian, ada syarat dan aturan perjalanan yang harus dipenuhi.
Adapun lengkap vaksin primer dua dosis serta booster menjadi syarat perjalanan mudik lebaran 2022.
BACA JUGA:Simak 5 Tips Hemat BBM Saat Mudik Lebaran Menggunakan Mobil
Pemerintah telah menerbitkan syarat perjalanan domestik terbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 lewat Surat Edaran (SE) No 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 jelang mudik Lebaran 2022.
Dalam aturan tersebut juga tercantum syarat mudik 2022 naik bus. Di mana, ada beberapa protokol kesehatan yang penting diperhatikan.
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (13/4/2022), berikut syarat mudik 2022 naik bus:
- Pemudik yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu tes Covid-19, baik rapid tes antigen maupun PCR. Akan tetapi, pemudik tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pemudik yang sudah divaksin 2 dosis atau vaksin dosis lengkap, tetap diwajibkan tes Covid-19 dengan ketentuan yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru menjalani vaksin 1 dosis, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA:Buruan Cek Penerima BLT Minyak Goreng, BSU dan Banpres Total Hampir Rp2 Juta! Cair Sebelum Lebaran
- Sementara bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Selain itu, pemudik juga perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Bagi pemudik di bawah 6 tahun, ketentuannya yaitu wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
- Kemudian, dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
(Zuhirna Wulan Dilla)