Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |17:48 WIB
Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%
Jokowi Teken Aturan THR Lebaran PNS. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan. THR PNS pun segera dicairkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Hal lain 13 April 2022 setelah menandatangani peraturan tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tukin 50% PNS, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Intip Besaran THR PNS 2022 yang Akan Cair Bulan Ini

Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur yang telah bekerja menangani Covid-19.

"Ini juga tambahan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak Berhak Dapat THR

Untuk lebih lanjutnya, Jokowi mengatakan, pemerintah daerah dan pusat segera membuat peraturan pencairan THR dan gaji ke-13.

"Akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepada daerah untuk sumber APBD," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement