JAKARTA - Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan. THR PNS pun segera dicairkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Hal lain 13 April 2022 setelah menandatangani peraturan tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tukin 50% PNS, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Intip Besaran THR PNS 2022 yang Akan Cair Bulan Ini
Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur yang telah bekerja menangani Covid-19.
"Ini juga tambahan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Baca Juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak Berhak Dapat THR
Untuk lebih lanjutnya, Jokowi mengatakan, pemerintah daerah dan pusat segera membuat peraturan pencairan THR dan gaji ke-13.
"Akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepada daerah untuk sumber APBD," ujarnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.