JAKARTA - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi kembali bertambah jumlahnya. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyerahkan sertifikat akreditasi bagi delapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sebelumnya, baru ada tiga LPH, yaitu LP POM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor.
"Bertambahnya jumlah LPH ini tentu akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia." kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, Jumat (15/4/2022).
Keberadaan LPH, lanjut Aqil Irham, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proses sertifikasi halal.
Baca Juga:Â Targetkan 10 Juta Sertifikasi Halal, Menag Yaqut: Lompatan yang Luar Biasa
"Keberadaan LPH yang memadai tentu juga akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal di seluruh wilayah Indonesia," lanjutnya.
Terlebih, Kemenag telah mencanangkan program 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022. Ini menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung, termasuk ketersediaan LPH dengan auditor halal dan labolatorium pengujian atau pemeriksaan produk halal.
"Kita harapkan LPH akan semakin kompetitif dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan murah, sehingga semakin mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan sertifikasi halal dengan proses layanan yang semakin baik, cepat, efektif dan akuntabel," jelas Aqil Irham.
"Ini tentunya menjadi salah satu pendorong percepatan sertifikasi halal yang tengah kita jalankan," lanjutnya.
Baca Juga:Â Manfaat Sertifikasi Halal, Pendaftarannya Ternyata Mudah
Untuk itu, lanjut Aqil Irham, Kemenag terus mendorong lahirnya LPH baru di Indonesia, baik dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, juga ormas Islam/lembaga keagamaan Islam. Kemenag juga telah melakukan akselerasi pembentukan LPH di 58 PTKIN, antara lain dengan menjalin nota kesepahaman atau MoU. Hasilnya, saat ini sudah ada 284 calon auditor halal berasal dari 41 PTKIN.
Upaya percepatan lainnya adalah membentuk Tim Akreditasi LPH sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi LPH. Tim ini terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana yang berasal dari unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk.
Sementara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan, proses akreditasi delapan LPH baru tersebut telah dimulai sebelum terbentuknya Tim Akreditasi LPH pada 10 November 2021.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News