Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Kriteria Penerima BLT UMKM Rp600.000, Nomor 4 Tunggu Anggaran Cair

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 17 April 2022 |03:49 WIB
Fakta-Fakta Kriteria Penerima BLT UMKM Rp600.000, Nomor 4 Tunggu Anggaran Cair
BLT UMKM cair lagi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah mengumumkan akan mencarikan BLT UMKM lagi pada 2022 ini.

Di mana, BLT UMKM ini masuk ke dalam program penguatan perlindungan sosial akibat kenaikan berbagai harga komoditas, khususnya pangan dan energi imbas tekanan geopolitik di Rusia dan Ukraina.

Berikut fakta-fakta BLT UMKM Rp600.000 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

 

1. Syarat yang Harus Dipenuhi

Berdasarkan catatan Okezone, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku UMKM agar dapat BLT Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

2. Diberikan kepada 12 Juta Pelaku UMKM

BLT UMKM dicairkan di 2022. Di mana, BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement