JAKARTA - Pemerintah kembali mencairkan BLT UMKM atau BPUM pada tahun 2022 ini.
Di mana BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha. Untuk besaran tersebut sebesar Rp1,2 juta.
Diketahui, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, saat ini masih menunggu pengesahan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM dari Kementerian Keuangan.
 BACA JUGA:5 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji, Penuhi Kriteria Ini BSU Rp1 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening
"Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya.," katanya.
Bagi yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini dipastikan harus penuhi beberapa syarat dulu.
Berikut ini dirangkum Okezone, Jumat (16/3/2022), terkait syarat penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.