JAKARTA - Jadwal pencairan dan besaran THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan tahun 2022 akan diulas dalam artikel ini.
Adapun untuk jadwal pencairan THR PNS 2022 ini akan mulai disalurkan pada H-10 Lebaran atau hari ini, Senin (18/4/2022).
Serta untuk gaji ke-13 PNS akan diberikan pada Juli 2022.
Kemudian, dia juga menjelaskan jika THR PNS boleh dibayarkan setelah Lebaran, kalau terdapat masalah teknis dalam penyalurannya.
BACA JUGA:Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13, dari Presiden hingga PNS
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," ucapnya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, dikutip Senin (18/4/2022).
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 8,8 juta PNS penerima THR 2022 ini.
"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, penerimanya adalah aparatur di pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dengan rincian aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.
Lalu, berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Cek PNS yang Terima THR dan Gaji ke-13, Dapat Lebih Besar Tahun Ini
"Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui, yang pertama, K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)