Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditawari Cepat Kaya? Hati-Hati Terjebak Investasi Bodong

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Selasa, 19 April 2022 |13:31 WIB
Ditawari Cepat Kaya? Hati-Hati Terjebak Investasi Bodong
Waspada peniupuan investasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Praktik investasi bodong masih marak. Masyarakat diminta berhati-hati jika ditawarin investasi dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat untuk berinvestasi pada platform yang legal dan menawarkan keuntungan yang logis atau masuk akal.

”Ciri investasi ilegal ini memberi keuntungan besar dalam waktu cepat. Cepat kaya, cepat dapat mobil," kata dia.

Disampaikannya, investasi ilegal juga sering kali diiklankan dengan tanpa risiko. Padahal, dalam berinvestasi dikenal istilah high risk, high return, artinya apabila suatu investasi memberi imbal hasil tinggi, risikonya juga besar. Misalnya mereka menyebut setiap hari dapat keuntungan 1% tanpa risiko. Disebut terus untung dan ini sangat menyesatkan.

Sementara itu, investasi ilegal dengan skema ponzi cenderung memberikan keuntungan pada penawaran pertama, tapi pada penawaran selanjutnya, investor berpotensi merugi hingga uangnya tidak kembali.

”Dalam pengalaman kami menangani investasi ilegal, tidak ada uang yang kembali 100%. Uangnya sudah dihamburkan untuk bonus, kegiatan tidak bermanfaat, dan hal-hal lain sehingga kewajiban pengelola jauh lebih tinggi dari aset," ucapnya.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat mengecek legalitas investasi yang ditawarkan terlebih dahulu, baik di OJK untuk produk keuangan maupun di Bappebti untuk investasi perdagangan komoditas.”Bagaimana suatu investasi legal atau tidak, tanya ke regulator, untuk investasi keuangan bisa cek OJK, perdagangan komoditas ke Bappebti, dan koperasi ke Kementerian Koperasi. Kalau tidak ada izinnya, jangan diikuti," katanya.

Dirinya menambahkan, partisipasi masyarakat diperlukan untuk memberantas investasi ilegal antara lain melalui deteksi dini."Karena banyak investasi ilegal justru muncul setelah terdapat korban. Jadi deteksi dini perlu melibatkan masyarakat, dan masyarakat diharapkan mau melapor kalau ada investasi yang tidak logis dan legal," tandasnya.

Berdasarkan catatannya, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp117,5 triliun sepanjang 2011 sampai 2022. Pemerintah memerlukan peran serta masyarakat untuk melaporkan penawaran investasi dengan imbal hasil terlalu tinggi atau tidak logis kepada pemerintah, agar penindakan bisa dilakukan sebelum jatuh korban.

Namun saat ini keterlibatan masyarakat masih kurang masif karena masyarakat cenderung baru akan melaporkan keberadaan investasi ilegal kepada pemerintah ketika sudah menjadi korban.”Perilaku ini yang ingin kita ubah. Kita akan mengajak masyarakat berperan serta dengan menyadarkan bahwa keuntungan mereka adalah kerugian bagi yang lain," katanya.

Dia mengatakan, selama ini korban investasi ilegal melalui binary option ataupun robot trading merupakan orang-orang dengan pendidikan dan pendapatan yang cukup tinggi, tetapi mereka belum memiliki kesadaran untuk tidak terlibat dalam investasi ilegal.

Karena itu SWI akan berupaya terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat ke depannya terkait pentingnya memastikan penyelenggara investasi telah mendapatkan izin dari OJK ataupun Bappebti.”Edukasi masyarakat yang kita lakukan perlu ditingkatkan agar masyarakat paham pengecekan legalitas itu diperlukan," katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement