JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kerugian yang ditimbulkan akibat praktik investasi bodong mencapai Rp117,5 trilun selama periode 2011-2022.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, pengembalian dana masyarakat yang sudah terjerumus investasi bodong ini cukup sulit karena uangnya sudah digunakan.
"Dalam kita menangani investasi ilegal tidak pernah ada pengembalian 100% karena uangnya sudah dihamburkan untuk bonus, kegiatan yang tidak bermanfaat dan hal lain sehingga kewajiban jauh lebih tinggi dari aset," ungkap Tongam dalam talkshow PPATK, Senin (18/4/2022).
 BACA JUGA:PPATK Bongkar Modus Aliran Uang Investasi Ilegal: Disamarkan ke Aset Kripto hingga Pakai Rekening Orang
Tongam mengatakan, pelaku investasi bodong ini sering mengubah identitas sehingga sulit diberantas.
Mereka bisa dengan mudah membuat situs web, aplikasi, akun media sosial baru meskipun operasi mereka sudah diblokir.
Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban investasi bodong ini berasal dari kalangan menengah atas yang memiliki pendidikan dan penghasilan yang mapan.