Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji, Ini Tanda-Tanda BSU Rp1 Juta Masuk Rekening

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |17:36 WIB
Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji, Ini Tanda-Tanda BSU Rp1 Juta Masuk Rekening
BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Cek Rekening (Foto: Okezone)
A
A
A

Pencairan BLT subsidi gaji masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan dan disalurkan ke rekening bank Himbara. Untuk itu, BLT subsidi gaji Rp1 juta akan cair ke pemilik 4 rekening ini seperti Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta.

Mengecek Status Penerima

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Tanda-Tanda BLT Subsidi Gaji Cair

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

- Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

- Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement