Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Pekerja yang Cuti Melahirkan di-PHK? Ini Kata Kemnaker

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 23 April 2022 |18:08 WIB
Bolehkah Pekerja yang Cuti Melahirkan di-PHK? Ini Kata Kemnaker
Cuti melahirkan tidak boleh di-PHK. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan soal pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker pada Kamis (21/4/2022), dalam pasal 153 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK), Kemnaker melarang perusahaan memberhentikan pekerja perempuan karena alasan cuti haid dan melahirkan.

 BACA JUGA:Heboh Seorang Ibu Melahirkan di Bus Tanjung Priok-Leuwiliang

"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, gugur kandungan atau menyusui bayinya," tulis Kemnaker.

Diatur dalam Pasal 153 (1) huruf e UUK, jika pekerja perempuan tersebut sudah terlanjut di-PHK, maka perusahaan diminta kembali mempekerjakan yang bersangkutan.

Kemudian, cuti melahirkan tersebut juga berlaku untuk pria.

 Seorang PNS pria diperbolehkan mengambil cuti melahirkan untuk mendampingi istri mereka.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement