Ishom menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP madrasah. Upaya ini dilakukan bersama dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.
“Setelah tersalurkan ke rekening siswa, dana bantuan PIP bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan,” terang Ishom.
“Kami berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan daerah, serta semua pihak yang telah bekerjasama dalam proses pencairan PIP Madrasah. Semoga dana bantuan PIP dapat membantu siswa untuk mendukung biaya pendidikan,” harapnya.
Besaran PIP untuk MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya. Untuk MTs, Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya. Sedang untuk MA, sebesar Rp1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.
(Taufik Fajar)