Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Masalah BLT Subsidi Gaji versi Ombudsman, Nomor 3 Pekerja Informal Diusulkan Dapat BSU

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |10:58 WIB
4 Fakta Masalah BLT Subsidi Gaji versi Ombudsman, Nomor 3 Pekerja Informal Diusulkan Dapat BSU
BLT Subsidi Gaji Cair Lagi (Foto: Okezone)
A
A
A


3. Pekerja Informal Diusulkan Dapat BSU

Dia juga mengatakan, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal. Sehingga dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada,” ujarnya.

4. Syarat BLT

 

Seperti diketahui, saat ini persyaratan penerima BSU adalah pekerja formal dengan status aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah atau gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, penerima BSU yakni pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement