JAKARTA - BLT UMKM atau BPUM Rp600.000 baru bisa cair usai Lebaran. Ada beberapa alasan pencairan BLT UMKM Rp600.000 usai Lebaran.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
"Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," kata Eddy kepada Okezone, Jakarta, Selasa (25/4/2022)
Baca Juga: BLT UMKM Tunggu Anggaran Cair, Ini Kriteria Penerima Rp600.000
Saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.
Namun, dia menyebut kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," jelasnya.
Berikut syarat untuk mendapat BLT UMKM Rp600.000:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Dani Jumadil Akhir)