Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Simak Alasannya di Sini

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 30 April 2022 |05:07 WIB
5 Fakta BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Simak Alasannya di Sini
BLT UMKM cair setelah Lebaran (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Dicairkan Secepatnya

Namun, dia menyebut kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.

"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," jelasnya.

4. Syarat BLT UMKM

Syarat BLT UMKM

Berdasarkan catatan Okezone, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku UMKM agar dapat BLT Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

5. Penerima 12 Juta Pelaku UMKM

BLT UMKM dicairkan di 2022. Di mana, BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement