JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kalau aturan Jaminan Hari Tua (JHT) telah direvisi.
Adapun untuk aturan terbarunya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Ida, dikutip Sabtu (30/04/2022).
BACA JUGA:Simak Ya! Ini Syarat Pencairan JHT Terbaru
Dia menjelaskan ini bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
Dia pun membeberkan terkait ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News