Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Aturan JHT Resmi Direvisi, Cek Lengkapnya dan Proses Pencairannya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 02 Mei 2022 |06:30 WIB
6 Fakta Aturan JHT Resmi Direvisi, Cek Lengkapnya dan Proses Pencairannya
JHT Bisa Diambil di Usia 56 Direvisi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Permenaker 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2 Tahun 2022.

Okezone pun telah merangkum fakta-fakta terkait aturan JHT direvisi, Senin (2/5/2022):

1. Pembayaran Lebih Cepat

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan JHT nantinya akan lebih mudah yakni hanya membutuhkan waktu 5 hari saja.

"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual.

2. Syarat Mudah

Lebih lanjut, nantinya pembayaran akan dilakukan jika persyaratan sudah terpenuhi dengan benar.

Dia juga membeberkan ketentuan soal JHT ini.

Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.

3. Pekerja Mengundurkan Diiri

Kedua, untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.

4. Pekerja Terkena PHK

Ketiga, pekerja yang terkena PHK, JHTnya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.

5. Pekerja Kontrak

Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

6. Pekerja Meninggal Dunia

JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia.

Sementara, untuk peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHTnya yang dibayarkan ke ahli waris.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement