JAKARTA - Meski sudah diperbolehkan mudik Lebaran 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan jika pergi menggunakan bus.
Syarat tersebut mulai dari vaksin hingga menunjukkan tes Covid-19 jika belum divaksin.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan menuturkan bahwa dengan okupansi yang hampir 100% itu menunjukkan dua tahun menjadi waktu yang tepat untuk membiasakan diri.
 BACA JUGA:Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Pengusaha Bus Akap Girang
"Yang kita bakal tidak terbiasa itu kepada aturan yang gak jelas atau hanya melarang tapi tidak mengakomodir, sejauh ini pemerintah sudah jelas kok," ujar Kurnia dalam Special Dialogue IDX, Rabu (4/5/2022).
Adapun pemerintah, menurut Kurnia telah memberikan kebijakan pelonggaran dengan aturan yang jelas sehingga sampai hari ini jika berbicara regulasi untuk penanganan Covid-19 masyarakat sudah terbiasa.