Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT UMKM Rp600.000 Cair Lagi, Ini Syarat Penerima Bantuan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 05 Mei 2022 |07:03 WIB
BLT UMKM Rp600.000 Cair Lagi, Ini Syarat Penerima Bantuan
BLT UMKM cair lagi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya: Asyik! BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Usai Lebaran, Ini 4 Faktanya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement