Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kredit Perempuan Prasejahtera Resmi Diluncurkan, Bunga 8 Persen dan Pinjaman hingga Rp15 Juta

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |19:07 WIB
Kredit Perempuan Prasejahtera Resmi Diluncurkan, Bunga 8 Persen dan Pinjaman hingga Rp15 Juta
Pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) guna memperluas akses pembiayaan produktif. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) guna memperluas akses pembiayaan produktif yang adil bagi pelaku usaha perempuan dari keluarga prasejahtera. Langkah ini direalisasikan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mengatakan skema pembiayaan ini menawarkan suku bunga rendah tanpa jaminan tambahan.

“Regulasi ini menjadi payung pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8 persen flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan, bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang berusaha maupun yang akan memulai usaha,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2026).

Penerbitan aturan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna memangkas beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat rentan.

Sebelumnya, pelaku usaha ultra mikro perempuan kerap menanggung bunga pembiayaan hingga kisaran 24 persen per tahun. Lewat subsidi bunga dari pemerintah, beban tersebut dipangkas menjadi 8 persen flat per tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement