Airlangga menerangkan bahwa sasaran penerima KPPS diprioritaskan bagi perempuan prasejahtera yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga desil 4, serta terkoordinasi dalam kelompok usaha.
“Sasaran program juga diatur secara terukur. KPPS diperuntukkan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera dan terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 sampai dengan desil 4, memiliki Nomor Induk Kependudukan dan kartu keluarga, serta tergabung dalam kelompok beranggotakan paling sedikit lima orang di lingkungan yang sama. Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, Permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” jelas Airlangga.
Dari sisi teknis, plafon pembiayaan KPPS ditetapkan maksimal Rp15 juta per akad. Tenor pinjaman diberikan paling lama 24 bulan dan dapat diperpanjang hingga 36 bulan.
Penerima manfaat juga dapat mengakses kembali pembiayaan ini tanpa batasan frekuensi akad seiring dengan kemajuan usahanya.
Pembiayaan difokuskan pada sektor produktif seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, pariwisata, hingga perdagangan.