Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta BLT UMKM Rp600.000 Cair untuk 12 Juta Pelaku Usaha

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 07 Mei 2022 |05:15 WIB
4 Fakta BLT UMKM Rp600.000 Cair untuk 12 Juta Pelaku Usaha
BLT UMKM Cair Rp600 Ribu. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pelaku usaha segera mendapat BLT UMKM Rp600.000. Bantuan tersebut akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha.

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan bahwa BLT UMKM akan dicairkan bila sudah ada keputusan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pengumuman! Hari Ini Terakhir Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 25

"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, Sabtu (7/5/2022).

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait BLT UMKM yang bisa dipersiapkan pelaku usaha sebelum pencairannya:

1. Cek Syarat Dapat BLT UMKM

a. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

c. Bukan PNS/PPPK (ASN).

Baca Juga: Bansos dan BLT Cair Bulan Ini, Bisa Dapat Rp600.000 hingga Rp2,4 Juta

d. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

e. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

f Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Harusnya Cair Setelah Lebaran

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.

"Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," kata Eddy.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement