JAKARTA - PNS diizinkan bekerja dari rumah alias WFH selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.