Share

Jangan Lupa! PNS Wajib Ikut Sensus Penduduk

Athika Rahma, MNC Portal · Selasa 10 Mei 2022 11:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 10 320 2591623 jangan-lupa-pns-wajib-ikut-sensus-penduduk-BPFRfoKuWq.jpg PNS Diminta Ikut Sensus Penduduk. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)

JAKARTA- PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk (SP) 2020. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 14/2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN memiliki peran penting dalam menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dengan memastikan keikutsertaan dan mengisikan data secara tepat dan akurat.

Baca Juga: Pria Dominasi Penduduk DKI Jakarta, Nitizen: Pantesan Saya Jomblo

"Hal ini dilakukan untuk mendapatkan parameter demografi yang lebih rinci, terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan," demikian dikutip dari keterangan resmi, Selasa (10/5/2022).

Kegiatan sensus ini juga dilakukan untuk sensus ekonomi, sensus pertanian, maupun sensus penduduk. Pada tahun 2020, BPS telah melakukan SP2020 yang kemudian hasilnya dapat menggambarkan parameter demografi yang akurat sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.

Baca Juga: Data Jumlah Penduduk Beda, Ini Penjelasan Kemendagri dan BPS

Lebih lanjut, surat edaran ini dimaksudkan sebagai arahan yang mendorong pegawai ASN menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dan bertujuan untuk menjamin keikutsertaan pegawai ASN dalam kegiatan pendataan tersebut. Sensus penduduk lanjutan melalui pendataan (Long Form SP2020) akan dilaksanakan selama periode Mei-Juni 2022.

Follow Berita Okezone di Google News

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diimbau untuk menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan pendataan Long Form SP2020 kepada pegawai ASN di instansi masing masing.

"Sosialisasi dilakukan menggunakan bahan dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar mendapatkan informasi terkait SP2020 secara komprehensif," lanjutnya.

Dalam surat edaran dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala BPS ini, pegawai ASN diimbau untik menerima kedatangan petugas BPS dan memberikan jawaban yang jujur dan benar atas pertanyaan yang diberikan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini