Kemudian, untuk balita hanya berlaku maksimal dua anak dalam satu keluarga.
Diketahui, bantuan PKH ditujukan untuk Ibu hamil dengan indeks bantuan Rp3 juta/tahun dan maksimal dua kali kehamilan.
Sebagai informasi, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Serta manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Baca Selengkapnya: BLT Ibu Hamil hingga Anak Sekolah Cair Lagi, Bisa Dapat Rp3 Juta-Rp4,4 Juta
(Zuhirna Wulan Dilla)