Presiden Jokowi menilai kebijakan pelonggaran ini diambil setelah pemerintah mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PR maupun antigen," kata Jokowi dalam keterangannya di Youtube Sekretariat Presiden.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)