Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Kaget! Tunjangan PNS Bisa Sampai Ratusan Juta

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2022 |04:55 WIB
Jangan Kaget! Tunjangan PNS Bisa Sampai Ratusan Juta
Besaran tunjangan PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian ada tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan anak bagi PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang.

Syarat mendapatkan tunjangan anak, yaitu berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Selengkapnya: 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya, Wow Ada yang Ratusan Juta

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement