3. Menjadi penyebab mencuri.
4. Masuk penjara.
5. Bangkrut.
BACA JUGA:Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap
Sebagai informasi, pemerintah akan dengan keras memberi hukuman untuk masyarakat yang masih nekat bermain judi online.
Di mana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis data sejak 2018 hingga 10 Mei 2022, yang menyebut telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.
(Zuhirna Wulan Dilla)