Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10. Jika melewati batas waktu tersebut, kartu peserta pun tidak bisa digunakan.
"Iuran dibayarkan secara rutin setiap bulan paling lambat tanggal 10, jika telat maka kartu sementara digunakan," ujar Iqbal saat dihubungi Okezone.
Menurutnya, besaran tunggakan peserta tergantung berapa banyak anggota dalam satu kartu keluarga. Misalnya, ada 1 kartu keluarga berisi 5 peserta kelas 1 menunggak 24 bulan.
"Kalau nunggaknya 5 tahun, yang diperhitungkan 2 tahun atau 24 bulan saja bukan 5 tahun. Jadi bisa dihitung," ujarnya.
Dirinya pun mendorong supaya masyarakat bisa disiplin membayar iuran. Sebab jaminan kesehatan ini sifatnya gotong royong atau saling bantu antar peserta.
"Jika sudah dibayarkan tunggakannya dan iuran bulan berjalan maka kartu bisa di gunakan," tandasnya.
(Feby Novalius)