Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas Hentikan 7 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Antara , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2022 |12:30 WIB
Satgas Hentikan 7 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftarnya
7 investasi bodong diblokir (Foto: Okezone)
A
A
A

SWI kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal , sehingga sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini sebanyak 3.989 pinjol ilegal telah ditutup. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement