Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbaru Makan di Restoran dan Warteg

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |09:01 WIB
PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbaru Makan di Restoran dan Warteg
Aturan Terbaru Makan di Warteg dan Restoran(Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Warteg hingga restoran diizinkan buka normal dengan kapasitas pengunjung 100%. Hal ini setelah Jabodetabek mengalami penurunan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 1.

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali pun kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022.

Baca Juga: Intip Gaji Karyawan Warteg 2022, dari Rp1 Juta hingga Rp2,5 Juta

Dalam Inmendagri tersebut, pada wilayah PPKM level 1 diatur bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan maksimal pengunjung makan 100%

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri tersebut.

Baca Juga: Resep Telur Dadar Barendo ala Warteg, Krispinya Bikin Nagih!

Untuk, restoran atau rumah makan dan juga kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%

Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat. Dengan kapasitas maksimal 100%

Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement