JAKARTA - BLT subsidi gaji akan cair Rp1 juta. Namun kapan kepastiannya masih menunggu keputusan pemerintah.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU masih dimatangkan, bagi dari segi data penerima hingga proses penyalurannya.
"Kalau sudah siap semua, kita segera salurkan. Kalau sudah selesai regulasi dan data calon penerima maka langsung disalurkan," tambahnya.
Baca Juga:Â Hore! Bansos Khusus Warga Jakarta Cair Bulan Ini
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait BLT subsidi gaji dan kepastian waktu pencairannya, Sabtu (28/5/2022):
1. Segera Dicairkan
Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
"Saya memohon doa dan dukungan dari saudara- saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
2. Cair Rp8,8 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program bantuan subsidi upah ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dengan besarnya Rp1 juta per penerima.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Tambah Anggaran, Bansos BLT UMKM Dipastikan Cair
"Sasarannya adalah sebanyak 8,8 juta pekerja dengan total kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun," kata Airlangga dalam keterangannya usai rapat Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.
3. Notifikasi Penerima BLT Subsidi Gaji
Terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
4. Gagal Dapat BLT
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.