Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Alasan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sering Cair di Bulan Juli

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |12:48 WIB
Simak! Alasan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sering Cair di Bulan Juli
Alasan gaji ke-13 PNS cair bulan Juli. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Alasan kenapa gaji ke-13 PNS dan pensiunan sering cair bulan Juli penting diketahui.

Gaji ke-13 PNS siap cair setelah Lebaran 2022, tepatnya pada Juli mendatang.

Berdasarkan catatan Okezone, Senin (30/5/2022), hal itu diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.

Di mana, PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.

 BACA JUGA:Simak! Ciri-Ciri Surat Palsu Pengangkatan CPNS, Awas Tertipu

Artinya, dengan cairnya gaji ke 13 di bulan Juli, hal tersebut bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Sementara aturan teknis gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.

Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.

Adapun perhitungan gaji ke-13 sama dengan THR, diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement