JAKARTA – Alasan kenapa gaji ke-13 PNS dan pensiunan sering cair bulan Juli penting diketahui.
Gaji ke-13 PNS siap cair setelah Lebaran 2022, tepatnya pada Juli mendatang.
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (30/5/2022), hal itu diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
Di mana, PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.
BACA JUGA:Simak! Ciri-Ciri Surat Palsu Pengangkatan CPNS, Awas Tertipu
Artinya, dengan cairnya gaji ke 13 di bulan Juli, hal tersebut bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Sementara aturan teknis gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
Adapun perhitungan gaji ke-13 sama dengan THR, diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.