JAKARTA – Viral denda Rp30 juta, BPJS Kesehatan angkat suara. Di mana sebelumnya beredar video singkat yang diunggah di media sosial beberapa waktu lalu.
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (31/5/2022), menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa denda Rp30 juta merupakan batas maksimum yang akan dibebankan ke peserta.
Baca Juga: Endemi, Pasien Covid-19 Bakal Dicover BPJS Kesehatan
Akan tetapi, pengenaan denda sebenarnya hanya 5 persen dari total biaya layanan di rumah sakit.
“Jadi dendanya 5% dari total biaya di rumah sakit dan ini tidak mungkin lebih besar daripada dana pelayanannya,” ungkap Ali Ghufron saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Belum Punya, Jual Beli Tanah Bagaimana?
Selain itu, denda akan diberikan jika peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran sesuai ketentuan yang ada.
Terlebih peserta telah menggunakan layanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar. x
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.