Share

Endemi, Pasien Covid-19 Bakal Dicover BPJS Kesehatan

Feby Novalius, Okezone · Jum'at 20 Mei 2022 18:02 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 20 320 2597582 endemi-pasien-covid-19-bakal-dicover-bpjs-kesehatan-ri7L86jmu6.jpg Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Medicaldaily)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pasien dengan penyakit Covid-19 bisa dicover BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan diberlakukan saat Indonesia memasuki masa endemi.

"Kalau sudah endemi (pasien Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan)," ujar Muhadjir kepada Okezone, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Belum Punya, Jual Beli Tanah Bagaimana?

Dia menerangkan, saat endemi terjadi maka Covid-19 akan menjadi penyakit yang diperlakukan sama dengan penyakit infeksius lainnya. Oleh karena itu, pasien dengan sakit Covid-19 akan dicover BPJS Kesehatan.

"Covid-19 diperlakukan sama dengan penyakit infeksius yang lain. Begitu juga pasien Covid-19," ujarnya.

Sebagai informasi, selama ini pengobatan masyarakat yang terken Covid-19 ditanggung pemerintah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) rujukan ditanggung oleh pemerintah. Itu juga termasuk untuk biaya obat-obatan.

Baca Juga: Intip Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan di HP

“Seluruh biaya pasien Covid-19 di rumah sakit sujukan Semuanya ditanggung oleh pemerintah,” katanya.

Karena itu, Wiku mengatakan, agar perusahaan yang karyawannya atau buruhnya positif Covid-19 tidak perlu khawatir.

“Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular Covid 19 di Indonesia juga ditanggung,” ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Namun begitu dia meminta agar setiap perusahaan melindungi karyawannya. Ini dilakukan dengan memastikan jangan sampai ada lagi karyawannya yang terpapar di lingkungan kerja. Salah satu caranya adalah menanggung biaya testing.

“Kami mohon agar seluruh perkantoran dapat betul-betul menanggung biaya testing untuk karyawannya dan melakukan penelusuran kontak apabila terjadi kasus positif serta melaporkannya kepada pemerintah daerah masing-masing,” tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini