JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pasien dengan penyakit Covid-19 bisa dicover BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan diberlakukan saat Indonesia memasuki masa endemi.
"Kalau sudah endemi (pasien Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan)," ujar Muhadjir kepada Okezone, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga:Â BPJS Kesehatan Belum Punya, Jual Beli Tanah Bagaimana?
Dia menerangkan, saat endemi terjadi maka Covid-19 akan menjadi penyakit yang diperlakukan sama dengan penyakit infeksius lainnya. Oleh karena itu, pasien dengan sakit Covid-19 akan dicover BPJS Kesehatan.
"Covid-19 diperlakukan sama dengan penyakit infeksius yang lain. Begitu juga pasien Covid-19," ujarnya.
Sebagai informasi, selama ini pengobatan masyarakat yang terken Covid-19 ditanggung pemerintah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) rujukan ditanggung oleh pemerintah. Itu juga termasuk untuk biaya obat-obatan.
Baca Juga:Â Intip Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan di HP
“Seluruh biaya pasien Covid-19 di rumah sakit sujukan Semuanya ditanggung oleh pemerintah,” katanya.
Karena itu, Wiku mengatakan, agar perusahaan yang karyawannya atau buruhnya positif Covid-19 tidak perlu khawatir.
“Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular Covid 19 di Indonesia juga ditanggung,” ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News