JAKARTA - Kajian dan perbaikan kebijakan UMKM yang telah ada harus disesuaikan dengan tantangan saat ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, kebijakan dapat dikembangkan dari kebijakan yang telah ada dan tidak perlu memulai dari nol.
Hal ini dapat meningkatkan efektivitas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan UMKM di Indonesia.
โSaat ini kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 61% dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja mencapai 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Diharapkan juga, kontribusi UMKM terhadap ekspor non migas yang saat ini baru mencapai 16% dapat ditingkatkan,โ ungkap Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Selasa (31/5/2022).
Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah optimis peran UMKM yang merupakan critical engine bagi perekonomian Indonesia dapat terus meningkat, sejumlah kebijakan UMKM guna memperkuat permodalan telah dilaksanakan.
โMulai dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) hingga tahun 1999, seperti Kredit Bimbingan Masyarakat (BIMAS), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), dan Kredit Candak Kulak. Setelah tahun 1999, kebijakan pembiayaan UMKM dilanjutkan dan dikembangkan oleh pemerintah berupa Pembiayaan Ultra Mikro (Umi), Pembiayaan Mikro, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR,โ tambahnya.