Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Honorer Siap-Siap Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK Tahun Ini

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |14:04 WIB
Tenaga Honorer Siap-Siap Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK Tahun Ini
Tenaga Honorer Diajak Ikut Seleksi CPNS dan PPPK. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tenaga honorer didorong untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Hal ini karena status tenaga honorer diberhentikan pada 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Menteri Tjahjo Ajak Tenaga Honorer Ikut

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegasnya, Senin (6/6/2022).

tenaga honorer

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Baca Juga: Menpan RB: Tenaga Honorer Sekarang Kesejahteraannya Jauh di Bawah UMR

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujar Alex Denni.

Sebagai informasi, penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement