Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sambil Tunggu Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Yuk Siapkan Syarat Pendaftaran

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2022 |05:46 WIB
Sambil Tunggu Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Yuk Siapkan Syarat Pendaftaran
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerjaan

Baca Selengkapnya: Menanti Pembukaan Kartu Prakreja Gelombang 32, Perhatikan Syarat Ini!

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement