"Jadi kalau kemarin kan sudah jelas ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, jadi tinggal naik atau turun, kalo sekarang kan 1 kelas, nah jadi harus dihitung, nanti kalau banyak yang turun kemudian BPJS defisit lagi, siapa yang akan nanggung," pungkasnya.
Sebelumya, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar.
Sama halnya dengan iuran pembiayaannya, salah satu opsi dalam pembiayaan iurannya akan ditentukan sesuai dengan gaji peserta.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.