Sementara itu, pemerintah menetapkan kriteria pekerja yang layak dapat bantuan. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Selengkapnya: Pekerja Menanti BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair
(Feby Novalius)