Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji hingga Cuti

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 11 Juni 2022 |07:01 WIB
5 Fakta Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji hingga Cuti
Perbedaan gaji hingga cuti PNS dan PPPK (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi sorotan usai kabar pengunduran diri ratusan CPNS dan PPPK. Ratusan pegawai mundur dikarenakan alasan gaji.

Sama-sama menjadi incaran banyak orang, ternyata keduanya memiliki perbedaan. Adapun perbedaan mulai dari gaji, masa kerja hingga hak cuti PNS dan PPPK.

Dirangkum Okezone, Selasa (7/6/2022) berikut perbedaan PNS dan PPPK:

1. Perbedaan Gaji

Adapun gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Sementara urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

2. Rincian Gaji PNS

GOLONGAN I

la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500

GOLONGAN II

lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement