JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan terkait sistem pengangkatan CPNS menjadi PNS setelah masa percobaan satu tahun.
Di mana pihak BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk menyelesaikan status dan kedudukan CPNS yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun.
BACA JUGA:Ratusan CPNS dan PPPK Mundur, DPR Panggil MenPAN RB hingga BKN
Untuk kriteria pengangkatan CPNS menjadi PNS yang dimuat dalam SE BKN 10/2022, yakni CPNS yang melewati masa percobaan 1 tahun dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pelatihan prajabatan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam UU ASN namun belum diangkat menjadi PNS.
Serta jika pelaksanaan pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
"Sebagai mekanisme dan prosedur pengangkatan CPNS yang melebihi 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan, BKN meminta PPK Instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai pedoman dalam SE BKN 10/2022. Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS sesuai dengan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun," tulis aturan tersebut yang dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (11/6/2022).
Kemudian, setelah PPK instansi memperoleh hasil rekomendasi pengangkatan yang ditetapkan BKN, maka CPNS akan mendapat SK telah memenuhi syarat atau tidak.
Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK.
(Zuhirna Wulan Dilla)