Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Garis Kejut Sering Disebut Polisi Tidur, Berikut Jawabannya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 11 Juni 2022 |22:01 WIB
Kenapa Garis Kejut Sering Disebut Polisi Tidur, Berikut Jawabannya
Polisi tidur. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Saat berkendara di jalan, umumnya pengemudi menjumpai marka kejut/garis kejut yang sering disebut polisi tidur.

Adapun marka kejut/garis kejut yang sering disebut polisi tidur ini merupakan sebuah marka jalan yang berfungsi untuk mengurangi laju kecepatan kendaraan.

Marka jalan ini berbentuk sebuah gundukan yang melintang di tengah jalan.

 BACA JUGA:Daftar 16 Jalan Tol Baru yang Siap Beroperasi Tahun Ini

Lantas, mengapa marka kejut/garis kejut sering disebut polisi tidur?

Mengutip akun Instagram resmi Kementerian PUPR, Jumat (10/6/2022), marka kejut/garis kejut sering disebut polisi tidur.

Alat berupa permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang guna memperlambat laju kendaraan ini biasanya terdapat di jalan-jalan kecil, pemukiman, parkiran, dan jalan tol

“Disebut polisi tidur karena siapa yang melewatinya namun tidak menurunkan kecepatan kendaraan dianggap melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan jika menerobos polisi tidur dapat mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan mengganggu kenyamanan berkendara,” tulis Kementerian PUPR.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement