4. Via Mal Pelayanan Publik
Anda bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP). Lalu, isi formulir daftar isian peserta. Setelah itu, tunggu antrean sampai mendapat pelayanan.
5. Via Offline atau Kantor Cabang
- Bawa dokumen berupa KTP, kartu JKN-KIS, dan Kartu Keluarga (KK).
- Ambil nomor antrean di loket pelayanan.
- Isi data di formulir daftar isian peserta dan isi kolom faskes yang diinginkan.
- Tunggu hingga proses telah selesai. Lalu, petugas akan menyatakan bahwa data sudah diubah.
Syarat pindah Faskes BPJS Kesehatan:
- Kartu JKN-KIS asli yang akan digunakan untuk perubahan Faskes BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga (KK).
Untuk diketahui, Anda bisa mengubah FKTP paling cepat tiga bulan sejak Anda terdaftar di FKTP sebelumnya. Di mana, FKTP mulai berlaku per tanggal 1 pada bulan berikutnya.