Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Menarik Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 hingga 3 Dihapus

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 19 Juni 2022 |05:37 WIB
Fakta Menarik Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 hingga 3 Dihapus
Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

4. Iuran PNS dan Pegawai Swasta

Adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.

Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.

Di mana, lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulanĀ 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement